Layanan Pindah Keluar
Pindah Antar Kabupaten/Provinsi:
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy KTP-el (bagi yang memiliki)
- Form Pindah / F-1.34
Download Dibawah ini
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG
( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Pindah Keluar Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. KK Asli
2. Fc KTP Pemohon
3. Form Pindah / F-1.34