Sedang Memuat...

Layanan Pindah Keluar

Pindah Antar Kabupaten/Provinsi:

- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy KTP-el (bagi yang memiliki)
- Form Pindah / F-1.34

  Download Dibawah ini


F-1.34


Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG

 ( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Pindah Keluar Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. KK Asli

2. Fc KTP Pemohon

3. Form Pindah / F-1.34