Layanan Pindah Datang
- SKPWNI Asli dari Disdukcapil Daerah Asal
- Membawa KTP/KK Asli Daerah Asli
- Form KK baru/F-1.01 (bagi yang membuat KK sendiri)
- KK Asli yang ditumpangi dan Form Penambahan anggota Keluarga/F-1.01 (bagi yang numpang KK)
- Fotocopy Dokumen Pendukung (ijazah/SK/akta kelahiran/buku nikah dsb.)
Download Dibawah Ini
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG
( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Pindah Datang Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. SKPWNI Asli dari daerah asal
2. Form KK baru/F-1.01
3. KK Asli yang ditumpangi
4. Fc Dokumen Pendukung (ijazah/SK/akta kelahiran/buku nikah dsb.)