Sedang Memuat...

Layanan Pindah Datang

  • SKPWNI Asli dari Disdukcapil Daerah Asal
  • Membawa KTP/KK Asli Daerah Asli
  • Form KK baru/F-1.01 (bagi yang membuat KK sendiri)
  • KK Asli yang ditumpangi dan Form Penambahan anggota Keluarga/F-1.01 (bagi yang numpang KK)
  • Fotocopy Dokumen Pendukung (ijazah/SK/akta kelahiran/buku nikah dsb.)


      Download Dibawah Ini


      F-1.01


Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG

 ( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )

Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Pindah Datang Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. SKPWNI Asli dari daerah asal

2. Form KK baru/F-1.01

3. KK Asli yang ditumpangi

4. Fc Dokumen Pendukung (ijazah/SK/akta kelahiran/buku nikah dsb.)