Sedang Memuat...

Layanan Kartu Keluarga

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (BAYI BARU LAHIR)

  • Kartu Keluarga Asli
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan


PISAH KK KARENA CERAI

  • Kartu Keluarga Asli
  • Akta Cerai
  • Surat Keterangan Pindah (Bagi yang Pindah)


PECAH KARTU KELUARGA (MENIKAH)

  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • Akta Nikah
  • Dokumen Pendukung/Ijazah dsb


Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG ( proses pembuatan 3 hari )



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Perubahan KK / Pisah KK ( Karena Perkawinan )

1. Form KK Baru / F-1.01

2. KK Asli Orang Tua

3. KK Asli Mertua

4. Fc Buku Nikah

5. Surat Keterangan Pindah

6. Surat Keterangan Kelahiran Asli

Penambahan Anggota Keluarga / Anak

1. KK Asli

2. Fc Buku Nikah Orang Tua / STPJM-F 2.04

3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan

4. Form Penambahan biodata / F-1.06

Perubahan KK ( Sesuai dokumen )

1. KK Asli

2. Dokumen Pendukung (Ijazah/Akta kelahiran/ Dokumen Lainnya)

Kehilangan KK

1. Surat Keterangan Hilang Dari Kepala Desa / Geuchik

2. Fc KK / KTP

Pindah Alamat Dalam Wilayah (Aceh Timur)