Layanan Kartu Keluarga
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (BAYI BARU LAHIR)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
PISAH KK KARENA CERAI
- Surat Keterangan Pindah (Bagi yang Pindah)
PECAH KARTU KELUARGA (MENIKAH)
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Akta Nikah
- Dokumen Pendukung/Ijazah dsb
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG ( proses pembuatan 3 hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Perubahan KK / Pisah KK ( Karena Perkawinan )
1. Form KK Baru / F-1.01
2. KK Asli Orang Tua
3. KK Asli Mertua
4. Fc Buku Nikah
5. Surat Keterangan Pindah
6. Surat Keterangan Kelahiran Asli
Penambahan Anggota Keluarga / Anak
1. KK Asli
2. Fc Buku Nikah Orang Tua / STPJM-F 2.04
3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
4. Form Penambahan biodata / F-1.06
Perubahan KK ( Sesuai dokumen )
1. KK Asli
2. Dokumen Pendukung (Ijazah/Akta kelahiran/ Dokumen Lainnya)
Kehilangan KK
1. Surat Keterangan Hilang Dari Kepala Desa / Geuchik
2. Fc KK / KTP
Pindah Alamat Dalam Wilayah (Aceh Timur)