Sedang Memuat...

Layanan Akta Kelahiran

1. Surat Kerangan Kelahiran F-2.01
2. Surat Kelahiran / SPTJM F-2.03 (bagi yang tidak memiliki surat kelahiran)
3. Fotocopy Buku Nikah orang tua/SPTJM F-2.04 (bagi yang tidak memiliki buku nikah)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. Fotocopy KTP Saksi dan Pelapor


Download Form di Bawah Ini

F-2.01

F-2.03

F-2.04


Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG ( proses waktu pembuatan  Tiga  hari )



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

akte kelahiran hilang

1. Fc Kartu Keluarga

2. Surat Ket Hilang Akta Dari Kepolisian

Akta Baru

1. Form Akta Lahir / F-2.01

2. Surat Kelahiran / SPTJM F-2.03

3. Fc Buku Nikah Orang Tua / STPJM-F 2.04

4. Fc KK

5. Fc KTP Saksi/Pelapor