Layanan Akta Kelahiran
1. Surat Kerangan Kelahiran F-2.01
2. Surat Kelahiran / SPTJM F-2.03 (bagi yang tidak memiliki surat kelahiran)
3. Fotocopy Buku Nikah orang tua/SPTJM F-2.04 (bagi yang tidak memiliki buku nikah)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. Fotocopy KTP Saksi dan Pelapor
Download Form di Bawah Ini
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG ( proses waktu pembuatan Tiga hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
akte kelahiran hilang
1. Fc Kartu Keluarga
2. Surat Ket Hilang Akta Dari Kepolisian
Akta Baru
1. Form Akta Lahir / F-2.01
2. Surat Kelahiran / SPTJM F-2.03
3. Fc Buku Nikah Orang Tua / STPJM-F 2.04
4. Fc KK
5. Fc KTP Saksi/Pelapor