Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL

  • Telah Berusia 17 tahun
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mekakukan Perekaman (bagi yang belum rekam)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi KTP-el yang hilang)
  • KTP-el Asli (bagi KTP-el yang rusak)
  • Fotocopy Dokumen Pendukung (ijazah/akta kelahiran/buku nikah dsb.)





Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG

 ( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Pergantian KTP Rusak/Rubah Status (alamat, pekerjaan dll)

1. Fc KK

2. KTP Lama / Rusak

Kehilangan KTP

1. Fc KK

2. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian