Layanan KTP-EL
- Telah Berusia 17 tahun
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Mekakukan Perekaman (bagi yang belum rekam)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi KTP-el yang hilang)
- KTP-el Asli (bagi KTP-el yang rusak)
- Fotocopy Dokumen Pendukung (ijazah/akta kelahiran/buku nikah dsb.)
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG
( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Pergantian KTP Rusak/Rubah Status (alamat, pekerjaan dll)
1. Fc KK
2. KTP Lama / Rusak
Kehilangan KTP
1. Fc KK
2. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian