Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian

  1. Surat Pelaporan Kematian F-2.28
  2. Surat Kerangan Kematian F-2.29
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. KTP-el Asli
  5. Dokumen Pendukung (ijazah/Akta Lahir/SK/Passport dsb) jika ada
  6. Fotocopy KTP Pelapor dan Saksi (2 Orang)


Download Form di Bawah ini


F-2.28
F-2.29


Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG

 ( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Form Pelaporan Kematian / F-2.28

2. Surat Keterang Kematian / F-2.29

3. Kartu Keluarga Asli

4. Fotocopy Dokumen Pendukung Lainnya

5. Fotocopy KTP-el Pelapor

6. Fotocopy Saksi