Layanan Akta Kematian
- Surat Pelaporan Kematian F-2.28
- Surat Kerangan Kematian F-2.29
- Kartu Keluarga Asli
- KTP-el Asli
- Dokumen Pendukung (ijazah/Akta Lahir/SK/Passport dsb) jika ada
- Fotocopy KTP Pelapor dan Saksi (2 Orang)
Download Form di Bawah ini
Note : Mohon Membawa Drive Berkas Pada Saat Pengambilan KTP, KK, KIA, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, PINDAH KELUAR DAN PINDAH DATANG
( Proses waktu pembuatan selama 3 hari )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Form Pelaporan Kematian / F-2.28
2. Surat Keterang Kematian / F-2.29
3. Kartu Keluarga Asli
4. Fotocopy Dokumen Pendukung Lainnya
5. Fotocopy KTP-el Pelapor
6. Fotocopy Saksi